Analisis Hukum Kesehatan atas Kasus dr. Ratna Setia Asih Pascaputusan MK Nomor 156/PUU-XXII/2024

Authors

  • Herdy Ansyari Harahap Universitas Sumatera Utara Author
  • Cut Tasya Nabila Universitas Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.23031/fyqjyp72

Keywords:

Majelis Disiplin Profesi, malpraktik medis, Hukum Kesehatan, kedokteran

Abstract

Dr. Ratna Setia Asih, dokter spesialis anak di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, ditetapkan tersangka pada Juni 2025 setelah Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia merekomendasikan adanya pelanggaran standar profesi dalam penanganan pasien anak yang meninggal dunia. Rekomendasi itu, yang diwajibkan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai syarat sebelum proses pidana berjalan, justru berbeda kesimpulan dengan Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang pada Juli 2026 membebaskannya sepenuhnya lewat Putusan Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp. Tulisan ini menganalisis kedudukan hukum rekomendasi Majelis Disiplin Profesi dalam mengantarkan dr. Ratna ke proses pidana, dan mengapa kesimpulan Majelis berbeda arah dari putusan pengadilan, dengan bertumpu pada Pasal 304, 307, dan 308 UU Kesehatan serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 156/PUU-XXII/2024 yang mengukuhkan kewenangan Majelis itu. Metode yang dipakai yuridis-normatif dengan pendekatan kasus. Kesenjangan antara kesimpulan Majelis dan putusan pengadilan menunjukkan fungsi penyaringan ilmiah yang dimaksudkan Pasal 308 belum sepenuhnya akurat dalam praktik, sementara proses hukum yang harus dilalui sebelum kekeliruan itu terkoreksi memakan waktu lebih dari setahun dan membebankan tenaga medis dengan status tersangka serta tuntutan pidana empat tahun enam bulan penjara.

References

Alam, Sarah Oktaviani. "Kata IDAI soal Putusan dr Ratna yang Akhirnya Bebas usai Diduga Alami Kriminalisasi." detikHealth, 21 Juli 2026. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-8582885/kata-idai-soal-putusan-dr-ratna-yang-akhirnya-bebas-usai-diduga-alami-kriminalisasi.

Alfina, Sita Tahta, and Yovita Arie Mangesti. "Peran Majelis Disiplin Profesi dalam Penyelesaian Sengketa Medis Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan." Quantum Juris: Jurnal Hukum Modern 7, no. 1 (2025).

Erlangga. "Sidang Pledoi Malapraktik, Kuasa Hukum Tuding dr Ratna Dikriminalisasi." Bangkapos.com. https://bangka.tribunnews.com/lokal/1686851/sidang-pledoi-malapraktik-kuasa-hukum-tuding-dr-ratna-dikriminalisasi.

Fauziah, Yessy Andriani, Husin Alhadad, and Dany Agus Susanto. "Malpraktik Kedokteran Gigi dan Pertanggungjawaban Pidana." Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan 5, no. 1 (2025): 70-71. https://doi.org/10.30649/jhek.v5i1.230.

Fitira, Annisa, Rahayu Subekti, and Isharyanto. "Kedudukan Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi sebagai Quasi-Penyelidikan dalam Penyelesaian Sengketa Medik di Indonesia." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 32, no. 3 (2025): 653–680. https://doi.org/10.20885/iustum.vol32.iss3.art6.

Hatta, Muhammad, and Zulfan. "Analisis Putusan Perkara Malpraktik Dokter dalam Menjalankan Profesi (Kajian terhadap Putusan Nomor 1441/Pid.Sus/2019/PN-Mks)." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 8, no. 2 (2025): 1–20.

"IDAI Ajukan Amicus Curiae di Kasus dr Ratna Setia Asih, Minta Dokter Tak Dikriminalisasi." Ntvnews.id, 14 Juli 2026. https://www.ntvnews.id/news/01110123/idai-ajukan-amicus-curiae-di-kasus-dr-ratna-setia-asih-minta-dokter-tak-dikriminalisasi.

"IDAI Sodorkan Amicus Curiae di Kasus Dokter Ratna Setia Asih." Prohealth, 14 Juli 2026. https://prohealth.id/idai-sodorkan-amicus-curiae-di-kasus-dokter-ratna-setia-asih/.

Infoombbsiberindonesia. "Hangga OF: Semua Berawal dari Rekomendasi MDP, dr Ratna Dikriminalisasi Tanpa Pernah Berstatus Terperiksa." Infoombbsiberindonesia.com, 20 Juni 2026. https://www.infoombbsiberindonesia.com/2026/06/20/hangga-of-semua-berawal-dari-rekomendasi-mdp-dr-ratna-dikriminalisasi-tanpa-pernah-berstatus-terperiksa/.

Infoombbsiberindonesia. "Majelis Hakim Tegaskan Unsur Pidana Tak Terbukti, dr. Ratna Resmi Divonis Bebas." Infoombbsiberindonesia.com, 20 Juli 2026. https://www.infoombbsiberindonesia.com/2026/07/20/majelis-hakim-tegaskan-unsur-pidana-tak-terbukti-dr-ratna-resmi-divonis-bebas/.

"Kedudukan Kolegium dan Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan." Jurnal Kertha Semaya 12, no. 12 (2024): 3340-3371.

"Kedudukan Putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) terhadap Pertanggungjawaban Hukum dalam Kasus Malpraktik Medis di Indonesia." 2025.

Lisangan, Yusri, Ruslan Renggong, and Baso Madiong. "Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Malpraktik Medik di Rumah Sakit Umum." Indonesian Journal of Law and Forensic 6, no. 2 (2024): 349-354. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i2.4481.

Manse, Yosepin R., Rijon A. Siregar, and Melda L. Panggabean. "Pertanggungjawaban Pidana Tenaga Medis dalam Malpraktik." Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 5, no. 5 (2025): 4682-4688. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.5771.

Naurah, G., Y. M. Saragih, and S. D. Pratiwi. "Perlindungan Hukum Pasien dari Tindakan Malpraktik Menurut Hukum Kesehatan di Indonesia." Judge: Jurnal Hukum 6, no. 2 (2025): 277–286.

"Pandangan Hukum Kesehatan terhadap Dugaan Malpraktik versus Komplikasi Tindakan Kedokteran." Jurnal Kolaboratif Sains 8, no. 6 (2025): 2897-2909.

"Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025." Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 6, no. 3 (2026): 2348.

"Peran Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Medis." Jurnal Salome: Multidisipliner Keilmuan 3, no. 3 (2025): 333-344.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Majelis Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pujiyono, Eko. "Restatement Kelalaian dalam Malpraktik Medis." Perspektif Hukum 23, no. 1 (2023): 127–152. https://doi.org/10.30649/ph.v23i1.171.

Putra, Farhan M. D. "Pembaharuan Undang-Undang Praktik Kedokteran Kaitannya dengan Kriminalisasi Dokter pada Kasus Malpraktik di Indonesia." Magistra Law Review 4, no. 2 (2023).

Putra, Wijaya Arifian, and Lana. "Penerapan Putusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dalam Penyelesaian Masalah Profesionalisme dan Disiplin Kedokteran (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 588 K/TUN/2024 terhadap Putusan MKDKI)." Quantum Juris: Jurnal Hukum Modern 7, no. 3 (2025): 483-498.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 156/PUU-XXII/2024.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 161/PUU-XXIII/2025.

"Putusan MKDKI sebagai Bukti Permulaan dalam Proses Penyidikan terhadap Dokter yang Dilaporkan dalam Sengketa Medik." Lex Privatum: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi 15, no. 2 (2025).

Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp, 20 Juli 2026.

Sagita K, Nafilah Sri. "Awal Mula Dugaan Kriminalisasi Dokter Anak, Guru Besar Pertanyakan Rekomendasi MDP." detikHealth, 3 Desember 2025. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-8241189/awal-mula-dugaan-kriminalisasi-dokter-anak-guru-besar-pertanyakan-rekomendasi-mdp.

Shihab, Muhammad Farsha, and Nurbaiti. "Analisis Yuridis Doktrin Vicarious Liability dalam Praktik Medis Studi Putusan MK No. 21/PUU-XXI/2023." Arus Jurnal Sosial dan Humaniora 5, no. 2 (2025): 1925–1936. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1484.

Sukinta, Sukinta. "Konsep dan Praktik Pelaksanaan Amicus Curiae dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia." Administrative Law and Governance Journal 4, no. 1 (2021).

Susilo, L. E., A. Suryono, and A. Makbul. "Informed Consent dalam Perspektif Perlindungan Hukum Pasien dalam Transaksi Terapeutik." Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 6, no. 1 (2025).

Syahrir, Wahyu, Sabir Alwy, and Indar. "Tanggung Jawab Hukum Perdata terhadap Tindakan Malapraktik Tenaga Medis." Amanna Gappa 31, no. 1 (2023): 1-11.

Tajuddin, Mulyadi Alrianto, and Salvadoris Pieter. "Urgensi Informed Consent antara Dokter dengan Pasien terhadap Pembuktian Tindak Pidana Malpraktik." Widya Pranata Hukum 3, no. 2 (2023): 131-140.

Tenda, Megenia Mediatrix Angela. "Tanggung Gugatan Hukum Perdata atas Kelalaian Tenaga Medis dalam Penerapan Informed Consent di Rumah Sakit." Lex Administratum 12, no. 2 (2024): 45-55.

Toumahuw, B. N., A. U. Wijaya, and R. M. Widianto. "Tanggung Jawab Rumah Sakit terhadap Kelalaian Malpraktik." Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra 1, no. 2 (2023): 57-59.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Waruwu, Riki Perdana Raya. "Pembaruan Hukum dalam Malpraktik Medis." MariNews, 19 Mei 2025. https://marinews.mahkamahagung.go.id.

Published

2026-10-10

Issue

Section

Journal Article

How to Cite

Analisis Hukum Kesehatan atas Kasus dr. Ratna Setia Asih Pascaputusan MK Nomor 156/PUU-XXII/2024. (2026). Marhaenistic Journal of Social Justice, 1(1), 123-138. https://doi.org/10.23031/fyqjyp72