Publication Ethics and Malpractice Statement

Marhaenistic Journal of Social Justice (MJSJ) adalah jurnal ilmiah multidisipliner yang diterbitkan oleh Bidang Penelitian dan Pengembangan Dewan Pengurus Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. MJSJ mempublikasikan artikel ilmiah yang berkaitan dengan keadilan sosial, hukum, politik, administrasi publik, sosiologi, agraria, ekonomi, hak asasi manusia, pembangunan, filsafat, kebijakan publik, dan bidang lain yang relevan dengan pengembangan pengetahuan mengenai keadilan sosial dengan inspirasi intelektual Marhaenisme. Pernyataan Etika Publikasi dan Malpraktik ini disusun berdasarkan prinsip-prinsip etika publikasi dan praktik terbaik yang dikembangkan oleh Committee on Publication Ethics (COPE). Pernyataan ini berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan MJSJ, termasuk editor, reviewer, dan penulis.

1. Keputusan Publikasi

Editor-in-Chief bersama Editorial Board bertanggung jawab atas keputusan akhir mengenai artikel yang akan diterbitkan dalam MJSJ. Keputusan publikasi didasarkan pada kualitas ilmiah, orisinalitas, relevansi, kontribusi terhadap pengembangan pengetahuan, kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, serta hasil proses peer review.

Dalam mengambil keputusan, Editor-in-Chief dan Editorial Board dapat mempertimbangkan kebijakan editorial jurnal serta ketentuan hukum yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, plagiarisme, dan pelanggaran etika publikasi.

Editor dapat berkonsultasi dengan editor lain, reviewer, atau penasihat editorial apabila diperlukan dalam proses pengambilan keputusan.

2. Fair Play

Editor dan Editorial Board mengevaluasi naskah berdasarkan kualitas intelektual dan akademiknya tanpa diskriminasi berdasarkan ras, gender, orientasi seksual, agama, etnis, kewarganegaraan, afiliasi institusional, atau pandangan politik penulis. Identitas, afiliasi, dan latar belakang penulis tidak boleh memengaruhi penilaian terhadap kualitas ilmiah suatu naskah.

3. Kerahasiaan

Editor, Editorial Board, dan staf editorial wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi mengenai naskah yang telah diserahkan kepada jurnal.

Informasi mengenai naskah hanya dapat diberikan kepada pihak yang berkepentingan dalam proses editorial, termasuk penulis korespondensi, reviewer, calon reviewer, penasihat editorial, dan penerbit, sepanjang diperlukan untuk kepentingan proses publikasi.

Naskah yang belum diterbitkan tidak boleh digunakan atau disebarluaskan oleh editor maupun pihak editorial untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan tertulis dari penulis.

4. Konflik Kepentingan dan Pengungkapan

Editor, Editorial Board, reviewer, dan penulis wajib mengungkapkan setiap potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas proses editorial atau interpretasi hasil penelitian.

Editor atau reviewer tidak boleh menggunakan informasi atau gagasan yang diperoleh dari naskah yang belum diterbitkan untuk kepentingan penelitian pribadi tanpa persetujuan tertulis dari penulis.

Penelitian yang memperoleh pendanaan dari institusi, pemerintah, lembaga penelitian, organisasi, atau pihak lainnya diperbolehkan untuk dipublikasikan sepanjang sumber pendanaan dan potensi konflik kepentingan diungkapkan secara transparan dalam naskah.

DUTIES OF REVIEWERS

5. Kontribusi terhadap Keputusan Editorial

Peer review merupakan bagian penting dalam proses editorial MJSJ. Reviewer membantu Editor-in-Chief dan Editorial Board dalam mengambil keputusan mengenai kelayakan publikasi suatu naskah. Melalui komentar dan rekomendasi yang konstruktif, reviewer juga membantu penulis meningkatkan kualitas, kejelasan, dan kontribusi ilmiah naskah. MJSJ menerapkan sistem double-blind peer review, di mana identitas penulis dan reviewer tidak saling diketahui selama proses penilaian.

6. Ketepatan Waktu

Reviewer yang merasa tidak memiliki kompetensi yang memadai untuk menilai suatu naskah atau tidak mampu menyelesaikan penilaian dalam waktu yang ditentukan wajib segera memberitahukan kepada editor dan mengundurkan diri dari proses review.

7. Kerahasiaan

Naskah yang diterima untuk direview merupakan dokumen rahasia. Reviewer tidak diperkenankan menunjukkan, menggandakan, menyebarluaskan, atau mendiskusikan naskah dengan pihak lain tanpa izin dari editor. Informasi, data, argumen, dan gagasan yang diperoleh selama proses review tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi reviewer.

8. Objektivitas

Review harus dilakukan secara objektif, profesional, dan konstruktif. Reviewer harus memberikan penilaian berdasarkan substansi akademik naskah dan tidak diperkenankan melakukan kritik yang bersifat personal terhadap penulis. 

9. Pengakuan terhadap Sumber

Reviewer harus mengidentifikasi karya ilmiah relevan yang belum dikutip oleh penulis apabila karya tersebut secara substantif berkaitan dengan naskah yang dinilai.

Reviewer juga harus memberitahukan kepada editor apabila menemukan dugaan kesamaan substansial, plagiarisme, publikasi ganda, atau tumpang tindih yang signifikan antara naskah yang sedang dinilai dengan karya yang telah diterbitkan sebelumnya.

10. Konflik Kepentingan Reviewer

Reviewer tidak diperkenankan menilai naskah apabila terdapat konflik kepentingan yang berasal dari hubungan pribadi, profesional, institusional, kompetitif, kolaboratif, atau hubungan lainnya dengan penulis, institusi, atau pihak yang berkaitan dengan penelitian.

Reviewer wajib memberitahukan kepada editor apabila terdapat keadaan yang berpotensi memengaruhi objektivitas penilaiannya.

DUTIES OF AUTHORS

11. Standar Pelaporan

Penulis wajib menyajikan penelitian secara akurat, objektif, dan transparan. Data, metode, analisis, serta hasil penelitian harus disajikan secara jujur dan tidak boleh mengandung fabrikasi, falsifikasi, manipulasi, atau pernyataan yang diketahui tidak benar. Artikel harus menyediakan informasi dan referensi yang memadai sehingga penelitian dapat dipahami dan, apabila relevan, dikaji atau direplikasi oleh peneliti lain.

12. Orisinalitas dan Plagiarisme

Penulis wajib memastikan bahwa naskah merupakan karya asli dan belum pernah diterbitkan sebelumnya. Setiap penggunaan gagasan, data, argumentasi, bahasa, atau karya pihak lain harus diberikan pengakuan dan sitasi yang sesuai.

MJSJ melakukan pemeriksaan kemiripan naskah menggunakan Turnitin. Naskah dengan tingkat kemiripan lebih dari 25% tidak dapat melanjutkan proses editorial sebelum penulis melakukan perbaikan dan memberikan klarifikasi yang diperlukan.

Persentase kemiripan tidak secara otomatis menentukan terjadinya plagiarisme. Editor berwenang menilai konteks dan sumber kemiripan, termasuk membedakan kemiripan yang berasal dari kutipan, istilah teknis, daftar pustaka, atau bagian lain yang secara akademik dapat dibenarkan.

13. Publikasi Ganda, Redundan, dan Bersamaan

Penulis tidak diperkenankan mengirimkan naskah yang sama kepada lebih dari satu jurnal pada waktu yang bersamaan. Penulis juga tidak diperkenankan menerbitkan penelitian yang secara substansial sama dalam lebih dari satu publikasi utama tanpa alasan akademik yang sah dan pengungkapan yang memadai. Submission simultan merupakan praktik publikasi yang tidak etis dan dapat menjadi dasar penghentian proses editorial.

14. Pengakuan terhadap Sumber

Penulis wajib memberikan pengakuan yang layak terhadap seluruh karya yang berpengaruh terhadap penelitian. Seluruh sumber yang digunakan untuk membangun argumentasi, teori, metodologi, analisis, maupun kesimpulan harus dikutip secara tepat sesuai dengan ketentuan sitasi MJSJ.

15. Authorship

Kepengarangan harus dibatasi pada individu yang memberikan kontribusi substantif terhadap konsepsi, perancangan, pelaksanaan, analisis, atau interpretasi penelitian. Semua individu yang memberikan kontribusi substantif yang memenuhi kriteria kepengarangan harus dicantumkan sebagai penulis. Sebaliknya, individu yang tidak memberikan kontribusi substantif tidak boleh dicantumkan sebagai penulis. Penulis korespondensi bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh penulis yang berhak telah dicantumkan, tidak terdapat guest authorship atau gift authorship, seluruh penulis telah membaca dan menyetujui versi akhir naskah, serta seluruh penulis menyetujui submission kepada MJSJ.

16. Pendanaan dan Konflik Kepentingan

Penulis wajib mengungkapkan seluruh sumber pendanaan yang mendukung penelitian. Setiap hubungan finansial, profesional, institusional, atau kepentingan substantif lainnya yang berpotensi memengaruhi hasil atau interpretasi penelitian harus diungkapkan secara transparan. Ketiadaan konflik kepentingan juga dapat dinyatakan secara eksplisit apabila tidak terdapat konflik kepentingan.

17. Penggunaan Artificial Intelligence

MJSJ mengakui bahwa perangkat Artificial Intelligence (AI) dapat digunakan sebagai alat bantu dalam proses penulisan ilmiah, sepanjang penggunaannya dilakukan secara bertanggung jawab. AI dapat digunakan untuk keperluan teknis seperti pemeriksaan tata bahasa, penyuntingan bahasa, penerjemahan, atau bantuan teknis lainnya. Namun, AI tidak dapat dicantumkan sebagai penulis. Penulis tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh isi artikel, termasuk akurasi fakta, data, argumentasi, analisis, interpretasi, kutipan, dan referensi.

AI tidak boleh digunakan untuk menghasilkan atau memanipulasi data penelitian, membuat hasil penelitian yang tidak benar, menciptakan referensi atau kutipan palsu, melakukan plagiarisme, atau menggantikan tanggung jawab intelektual penulis. Apabila penggunaan AI memberikan kontribusi substantif terhadap proses menghasilkan isi atau substansi naskah, penggunaannya harus diungkapkan secara transparan sesuai dengan kebijakan jurnal.

18. Fundamental Errors in Published Works

Apabila penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan dalam artikel yang telah diterbitkan, penulis wajib segera memberitahukan kepada Editor-in-Chief atau Editorial Board. Penulis wajib bekerja sama dengan editor untuk melakukan koreksi (correction), penarikan artikel (retraction), atau tindakan editorial lain yang diperlukan berdasarkan tingkat dan sifat kesalahan.

Editor dapat menerbitkan koreksi apabila kesalahan tidak memengaruhi keseluruhan validitas artikel, sedangkan retraction dapat dilakukan apabila terdapat kesalahan serius, pelanggaran etika, manipulasi data, plagiarisme, atau keadaan lain yang menyebabkan artikel tidak lagi dapat dipertahankan sebagai publikasi ilmiah yang dapat dipercaya.

Dalam kondisi tertentu, artikel juga dapat ditarik (withdrawn) dari proses publikasi sebelum penerbitan apabila ditemukan pelanggaran serius terhadap kebijakan jurnal atau terdapat alasan lain yang secara akademik dan editorial dapat dibenarkan.

19. Penanganan Dugaan Malpraktik Publikasi

MJSJ akan menangani dugaan pelanggaran etika publikasi secara serius dan proporsional.

Apabila terdapat dugaan plagiarisme, fabrikasi, falsifikasi data, publikasi ganda, manipulasi kepengarangan, konflik kepentingan yang tidak diungkapkan, atau bentuk pelanggaran etika lainnya, Editor-in-Chief dan Editorial Board dapat melakukan pemeriksaan terhadap naskah atau artikel yang bersangkutan.

Apabila diperlukan, jurnal dapat meminta klarifikasi kepada penulis, reviewer, institusi terkait, atau pihak lain yang relevan sebelum mengambil keputusan.

Tindakan editorial akan ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran dan bukti yang tersedia, dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, kerahasiaan, objektivitas, dan integritas ilmiah.